Cuma Diam saat Lihat Sosok Mayat Perempuan yang Dibunuh Temannya, 2 Polisi di Sumut Ditangkap

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mutia Pratiwi semasa hidup. Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas di pinggi jalan di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Polda Sumut menangkap dua orang anggota Polisi karena terlibat dalam pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, eks tahanan narkoba di Pematang Siantar.

Mayat Mutia Pratiwi alias Sela sebelumnya ditemukan pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

Sontak penemuan tersebut bikin warga sekitar heboh. Setelah diusut polisi, korban ternyata adalah Mutia Pratiwi.

Mutia Pratiwi ternyata baru menghirup udara segar akibat terlibat kasus narkoba. Baru keluar penjara tiga bulan, Sela justru ditemukan sudah menjadi mayat di dalam tas.

Sepekan setelah penemuan mayat Sela, Polda Sumut resmi mengungkap kasus tersebut. 

Sela ternyata tewas setelah mengalami penganiayaan saat bercinta dengan sang pacar, Joe Frisco (26).

Joe Frisco (26) kerap melakukan penganiayaan terhadap Sela sebelum dan sesudah melakukan hubungan seksual.

Selain itu, Polda juga menangkap Jeffry Hendrik dari Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku utama yang membunuh korban, Joe Frisco (26), sempat memanggil dua oknum polisi itu untuk meminta bantuan menutupi kasus.

Jeffry dan Hendra, yang merupakan teman Joe, menolak permintaan tersebut. Akan tetapi, mereka tidak melaporkan kasus pembunuhan itu ke atasannya.

"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujarnya, Senin (28/10/2024).

Sumaryono menuturkan, polisi sudah memproses hukum terkait keterlibatan dua oknum itu.

Baca juga: Mayat Eks Napi Narkoba Mutia Pratiwi Ditemukan di dalam Koper di Karo, Oknum Polisi Diduga Terlibat

"Oknum ini sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel, dengan pelanggaran kode etik," ucapnya. 

Selain tiga nama di atas, dua orang, yaitu Syahrul (51) dan Iswandy (56), terlibat sebagai pembuang mayat.

Kasus mayat dalam tas di Karo, apa yang sebenarnya terjadi?

Halaman
123