TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembang memuncurkan rumor bahwa kasusnya dipolitisasi.
Rumor tersebut muncul karena kasus suap yang menjerat Tom Lembong terjadi sembilan tahun lalu atau di 2015.
Lama penyidikan yang dilakukan Kejagung membuat munculnya dugaan bahwa kasus penulis pidato Games of Thrones presiden ke-7 Jokowi ini dipolitisi.
Namun rumor tersebut dibantah keras oleh Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam itu.
Abdul menjelaskan, mengatakan kasus tersebut sudah sidik cuma lama, namun karena kasusnya bukan kasus biasa, Kejagung membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca juga: Rambut Klimis, Tom Lembong Lempar Senyuman saat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh Kejagung
Ia juga mengungkapkan, pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
“Untuk tersangka lain, ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan,” imbuhnya.
Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2015, meskipun saat itu kondisi stok gula dalam negeri mengalami surplus.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News