TRIBUN TANGERANG.COM, SEMARANG- Aipda Robig resmi dipecat dari kepolisian, Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Aipda Robig dianggap bersalah karena melakukan penembakan terhadap Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.
Selain Gamma, dua rekannya yang lain juga terkena tembakan Aipda Robig. Beruntung kedua selamat.
Aipda Robig menembak ketiganya karena hal yang sepele. Dia merasa kendaraanya dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi Gamma.
Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik.
Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.
Baca juga: Penampakan Aipda Robig Zaenudin, Polisi yang Tembak Mati Pelajar SMK 4 Semarang Gamma Rizky
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik. "Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin.
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa saat ini Aipda Robig sudah mendapatkan putusan sidang.
"Hari ini sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH," ujar Artanto menegaskan.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024) Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Kedua kakak kelas Gamma itu selamat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News