Sementara itu, tiga oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Rizal akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andri memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami sudah memproses oknum-oknum tersebut. Mereka akan dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
Andri juga mengundang masyarakat dan kelompok sipil untuk mengawasi penanganan kasus ini.
"Masyarakat dipersilahkan untuk mengawasi kasus ini, kita terbuka. Intinya anggota yang bersalah pasti akan dihukum sesuai perbuatannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap kepolisian sebagai pengayom dan pelindung.
Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan dapat bekerja dengan baik, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik institusi.
"Besar harapan masyarakat kepada kita sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, sehingga untuk anggota lain agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran," imbuhnya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap Rizal Serang terjadi saat ia memprotes seorang polisi yang sedang mengurai kemacetan.
Polisi tersebut memukul bagian depan mobil yang dikemudikan Rizal, dan memaksanya untuk turun dari mobil.
Setelah itu, seorang polisi lain datang dan membanting Rizal hingga terjatuh di aspal, lalu memborgol kedua tangannya dan membawanya ke kantor Polsek. K
asus ini menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial, yang mengakibatkan penahanan terhadap tiga oknum polisi yang terlibat.
Kapolres Minta Maaf
Seorang warga Kota Ambon, Maluku, bernama Rizal Serang, dianiaya oknum polisi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso, Jumat (20/12/2024).
Kejadian tersebut menjadi viral setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.