TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah memberikan stimulus bagi pengguna listrik prabayar dengan memberikan diskon.
Pemilik listrik prabayar nantinya bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian token listrik selama Januari hingga Februari 2025.
Stimulis ini diberikan PLN untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen.
Lantas bagaimana cara mendapatkan dan siapa saja yang berhak mendapatkan diskon listrik 50 persen?
“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberikan untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 volt ampere (VA).
Bagaimana cara beli token listrik agar dapat diskon 50 persen?
Untuk pelanggan prabayar, diskon otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.
Hal ini seperti dijelaskan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan prosedur tambahan untuk mendapatkan diskon ini.
“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan, seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Namun, PLN tetap membatasi pembelian token listrik berdasarkan kWh sesuai dengan daya terpasang.
Baca juga: Ramai Soal QRIS Kena PPN 12 Persen, Airlangga Hartarto: Payment System Tidak Dikenakan PPN
Berapa batas pembelian token listrik diskon 50 persen?
Dalam penerapan diskon tarif listrik 50 persen ini terdapat batas maksimal pembelian berdasar golongan daya listrik.
Rinciannya adalah
Daya 450 VA Maksimal Pembelian: 324 kWh Harga per kWh: Rp 415 Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460 Diskon Maksimal: Rp 67.230
Daya 900 VA Maksimal Pembelian: 648 kWh Harga per kWh: Rp 1.352 Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096 Diskon Maksimal: Rp 438.048
Daya 1.300 VA Maksimal Pembelian: 936 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta Diskon Maksimal: Rp 676.119
Daya 2.200 VA Maksimal Pembelian: 1.584 kWh Harga per kWh: Rp 1.444,70 Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta.
Lebih lanjut, pelanggan diimbau memanfaatkan diskon ini sesuai kebutuhan dan tidak "aji mumpung" untuk membeli listrik secara berlebihan.
Baca juga: Daftar Artis yang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen hingga K-Popers Turun Gunung
Dengan adanya insentif ini, PLN berharap masyarakat dapat menikmati penghematan sekaligus mengurangi tekanan ekonomi akibat penerapan PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Ada jumlah objek barang dan jasa yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kenaikan PPN 12 persen.
Pertama, PPN naik menjadi 12 persen untuk mendongkrak pendapatan negara.
Airlangga menerangkan, PPN sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara punya peran penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.
Ia juga menyinggung kebutuhan pendanaan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi fiskal memburuk.
Alasan kedua, pemerintah menaikkan PPN untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Di sisi lain, Indonesia juga masih bergantung pada utang guna menutupi defisit anggaran.
Dengan penerimaan pajak yang meningkat, eks Ketua Umum Golkar tersebut berharap, penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang.
Airlangga menuturkan, hal tersebut juga membantu menurunkan beban pembayaran utang. Alasan lain yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah Indonesia ingin menyesuaikan standar internasional.
Menurut Airlangga, tarif PPN Indonesia yang saat ini masih berada di angka 11 persen lalu naik menjadi 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.
Sebagai contoh, negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menerapkan PPN sebesar 15 persen
Airlangga menambahkan, dengan kenaikan PPN 12 persen, pendapatan negara dalam kebijakan fiskal ditetapkan sebesar 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Belanja negara juga ditetapkan sebesar 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Lantas barang dan jasa apa saja yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang?
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Impor BKP
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
Ekspor JKP oleh PKP.
Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.
Barang kena pajak berwujud
Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.
Barang kena pajak tidak berwujud
Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.
Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News