Peran Masing-masing 3 Polisi yang Dipecat Polri karena Peras Penonton Djakarta Warehouse Project

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase 3 polisi yang dipecat Polri karena terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polri mengungkap peran ketiga anggota polisi yang dipecat karena memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mereka dipecat dengan tidak hormat karena memiliki peran masing-masing dalam pemerasan 45 penonton DWP sebesar Rp 2,5 miliar.

Ketiga polisi yang dipecat yakni Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak.

Kemudian Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan terakhir eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

Pasca dipecat ketiganya memutuskan mengajukan banding. Mereka memiliki hak banding ke tingkat kasasi, grasi, dan peninjauan kembali. 

Lantas apa peran ketiganya dalam kasus pemerasan penonton DWP tersebut? 

Peran 3 polisi pemeras penonton DWP

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pemerasan oleh polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Polri Ungkap Peran Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro dalam Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

Selain ketiga mantan polisi yang sudah dipecat, Abdul menyebut pihaknya masih akan memeriksa anggota kepolisian lain yang diduga terlibat pemerasan. 

"Kami sepakat akan menyidangkan kasus ini di Propam. Kita rencanakan Minggu depan dilaksanakan sidang kode etik," ujarnya, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis. Berikut peran tiga mantan polisi, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dinyatakan terlibat pemerasan.

1. Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak

Donald Parlaungan Simanjuntak menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB di ruang sidang Div Propam Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.

Para anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memeras warga negara Malaysia dan Indonesia dengan dalih menyalahgunakan narkoba dalam acara DWP 2024.

"Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Truno, diberitakan Antara, Kamis.

Baca juga: Terbukti Ikut dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Halaman
123