Terbukti Ikut dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Propam Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menghukum seorang polisi mantan kepala unit (kanit) di lingkungan Polda Metro Jaya berinisial D dengan hukuman demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Tidak diketahui siapa nama personel polisi yang dihukum tersebut. Berdasarkan KBBI demosi berartI penurunan jabatan atau pangkat menjadi lebih rendah,

Namun bila merujuk 34 persel polisi yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan terkait pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project, inisial D yang memiliki jabatan kanit ada 3 personel.

Pertama adalah Kompol David Richardo Hutasoit.  Kompol David Richardo Hutasoit sebelumnya adalah Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Kemudian ada Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

Nama terakhir AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Baca juga: Punya Prestasi Segudang, AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Polri karena Peras Penonton DWP

Sebelumnya, Polri telah memecat tiga anggotanya yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project, mereka adalah

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Riananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Komisioner Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) Choirul Anam menyebutkan bahwa D dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

“Menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela. Jadi itu yang terakhir,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Anam menyebutkan, sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap D telah selesai dan bakal dilanjutkan dengan sidang ke polisi lainnya, yakni S.

Baca juga: Kombes Donald Simanjuntak Disebut Otak Pemerasan, Gelar Rapat Operasi Bersinar DWP sebelum Beraksi

“Yang sekarang sedang mau berjalan, ada satu lagi. Dia, levelnya bukan kanit, tapi di bawahnya. (Sidang etiknya) sedang berlangsung, bahkan baru mulai, jadi memang agak panjang (prosesnya),” kata dia. 

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga orang polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga polisi itu dinilai telah membiarkan anggotanya untuk memeras para penonton DWP. 

“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Truno, Kamis. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News