Budi Arie dan Nusron Wahid Membantah, Ini Pemilik Mobil RI 36 Berdasarkan Peraturan Kapolri

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video aksi Patwal Mobil Dinas RI 36 menunjuk-nunjuk sopir taksol Alphard (Tangkapan layar Instagram @PMI_Official)

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Viral pemilik mobil RI 36 kini dicari-cari netizen. Netizen kini berusaha mencari tahu siapa pemilik mobil dinas RI 36.

Mobil Dinas RI 36 menjadi buah bibir setelah Patroli Pengawal atau Patwal yang mengawal kendaran tersebut bertindak arogan.

Pasalnya polisi yang mengendarai motor tersebut memarahi sopir taksi Alphard yang tengah melaju.

Mobil berplat kuning tersebut dianggap sang Patwal membuat kemacetan dan menghalangi laju kendaraan yang sedang dikawalnya.

Aksi sang Patwal pun viral hingga menjadi buah bibir. 

Kakorlantas Kecewa

Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan, petugas patwal tidak boleh arogan seperti itu.

“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” kata Raden kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," tambah dia.

Namun, Slamet menilai pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti melakukan tindakan arogan.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut.

“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” tambah dia. “Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujarnya.

Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

Halaman
1234