Pagar Laut di Tangerang

Respons Keras Mahfud MD Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Prabowo

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut di Tangerang membuat netizen kaget.

Netizen merasa aneh karena SHGB dan SHM yang lazimnya berada daratan kini berada di lautan.

Publik pun curiga ada pihak yang bermain sehingga SHGB dan SHM bisa keluar meski berada di area laut.

Usut punya usut, SHGB dan SHM terbit di era pemerintahan Jokowi dan saat itu Kementerian ATR/BPN ada di bawah pimpinan Hadi Tjahjanto.

Setelah kasus ini viral, pemerintah pun membongkar keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu yang ditancampkan ke tanah di sekita pesisir pantai tersebut.

Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN pun akhinya membatalkan SHGB dan SHM tersebut.

Menteri ART/BPN resmi membatalkan SHG dan SHM tersebut saat mengunjungi pagar laut tersebut, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Sama-sama Ngotot, Menteri Nusron Wahid Berdebat dengan Lurah Kohod Arsin soal SHGB Area Pagar Laut

Nusron mengaku sempat berdebat dengan kepala desa Kohod Nasrin soal latar belakang sehingga ada SGHB dan SHM di area desa Kohod.

Menanggapi adanya SHGB dan SHM tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut. 

Ia menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.

Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.

"Pasti ada orang dalam ini yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi. Enggak mungkinlah, bisa keluar HGB sebanyak itu," kata Mahfud dalam siniar itu, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Bantuan oknum tersebut makin terlihat ketika muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM.

Diketahui, berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Halaman
1234