Medical Check Up Gratis

Berlaku Mulai Hari Ini 1 Februari 2025, Medical Check Up Gratis di Puskesmas, Ini Persyaratannya

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS- Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis. Mulai hari ini 1 Februari 2025 pemerintah meemberikan layanan Medical Check Up gratis di puskemas. (Shutterstock)

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mulai hari ini Sabtu (1/2/2025 ) pemerintah menggelar Medical Check Up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan gratis.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan Medical Check Up gratis.

Kabar baiknya MCU ini bisa dimanfaatkan oleh semulai kelompok umur. Mulai balita hingga lansia dapat memanfaatkanya.

MCU bisa dimanfaatkan masyarakat yang sedang berulang tahun di tanggalnya masing-masing. 

Karena MCU ini bisa dimaanfaatkan semua kelompok umur, maka daftar pemeriksaan MCU yang didapatkan memiliki perbedaan di setiap kelompok umur.

Berikut ini daftar pemeriksaan dalam MCU gratis mulai 1 Februari 2025: 

Balita usia 0-4 tahun

  • Hipotiroid kongenital
  • Penyakit jantung bawaan kritis
  • Hiperplasia adrenal kongenital
  •  Defisiensi G6PD
  • Pertumbuhan
  • Perkembangan Indera pendengaran
  • Indera penglihatan
  • Gigi dan mulut
  • Talasemia
  • Hepar.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Februari 2025, Ini Daftar Pemeriksaan MCU Gratis dan Cara Mendapatkannya

Remaja usia 7-17 tahun

  •  Indera pendengaran
  • Indera penglihatan
  • Gigi dan mulut
  • Talasemia
  • Anemia
  •  Obesitas
  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Paru-paru
  • Kesehatan jiwa
  • Kebugaran
  • Hepar.
     

Dewasa usia 18-39 tahun

  • Indera pendengaran
  • Indera penglihatan
  • Gigi dan mulut
  • Obesitas
  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Faktor risiko jantung stroke
  • Penyakit ginjal kronik
  • Paru-paru
  • Kesehatan jiwa
  • Kebugaran
  • Kanker payudara
  • Kanker leher rahim
  • Hepar
  • Osteoporosis.

Dewasa 40-59 tahun

  • Indera pendengaran
  • Indera penglihatan
  • Gigi dan mulut
  • Obesitas
  • Diabetes melitus
  • Hipertensi Kolesterol
  • Faktor risiko stroke
  • Faktor risiko jantung
  •  Penyakit ginjal kronis
  • Paru-paru
  • Kesehatan jiwa
  • Kebugaran
  • Kanker payudara
  • Kanker leher rahim
  • Kanker usus
  • Hepar
  • Osteoporosis.

Lansia usia lebih dari 60 tahun

  • Indera pendengaran
  • Indera penglihatan
  •  Gigi dan mulut
  • Obesitas
  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Kolesterol
  • Faktor risiko stroke Faktor risiko jantung
  • Penyakit ginjal kronis
  • Paru-paru
  • Kesehatan jiwa
  • Kebugaran
  • Kanker payudara
  • Kanker leher rahim
  • Kanker usus
  • Geriatri
  • Hepar
  • Osteoporosis.

Cara dapatkan MCU gratis

Dilansir dari KompasTV (17/1/2025), ada tiga cara mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis, berikut rinciannya:

1. Unduh aplikasi SatuSehat Mobile

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi SatuSehat Mobile di ponsel untuk mengikuti MCU gratis dari pemerintah.

Setelah itu, masyarakat bisa mendaftarkan akun masing-masing dengan mengisi sejumlah data yang diminta.

Setelah terdaftar, pengguna akan menerima tiket yang memuat jadwal pemeriksaan kesehatan mereka.

Pendaftaran program ini dapat didaftarkan oleh keluarga.

Sementara bayi baru lahir didaftarkan oleh nakes di Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK). 

Jika mengalami kesulitan atau kendala dalam proses pendaftaran, bisa dilakukan melalui WA 0812-7887-8812.

2. Mendaftar jadi peserta JKN

Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengunduh JKN Mobile.

Jika sudah terdaftar, masyarakat akan mendapatkan WhatsApp mengikuti MCU gratis pada H-30, H-7, H-1, dan saat ulang tahun.

Nantinya pada H-7, akan dikirimkan kuesioner skrining yang harus diisi secara mandiri oleh peserta JKN.

Bagi pengidap hipertensi dan atau DM dengan usia lebih 40 tahun, diminta untuk berpuasa, tidak makan dan minum kecuali air putih, 8-10 jam sebelum waktu pemeriksaan di hari ulang tahun.

3. Datang ke puskesmas

Untuk mengikuti MCU gratis, masyarakat juga dapat mendatangi fasilitas kesehatan setempat seperti puskesmas.

Namun demikian, masyarakat perlu membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),

Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga (KK), serta buku KIA bagi sasaran balita dan anak pra-sekolah.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau kesulitan mengakses aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan langsung di puskesmas terdekat.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News