Elpiji 3 Kilogram Langka

Warga Sulit Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Anggota DPR RI Nevi Zuairina Desak Pemerintah Turun Tangan

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAS MELON LANGKA- Petugas Pertamina mendistribusikan gas 3 Kilogram atau gas melon. Berdasarkan peraturan Kementerian ESDM per 1 Februari 2025, warung dan pengecer dilarang menjual gas melon. (PT Pertamina Patra Niaga).

Kelangkaan LPG ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam mengelola kebijakan subsidi energi secara adil dan tepat sasaran.

Jika tidak segera diatasi, kondisi ini bisa berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor ekonomi kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan gas bersubsidi.

"Pemerintah tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut dan harus segera mengambil langkah tegas untuk menjamin kestabilan pasokan energi bagi rakyat kecil," tutur Nevi.

(Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News