Berita Jakarta

7 Pak Ogah di Tamansari Jakbar yang Diringkus Polisi Ternyata Positif Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAK OGAH - Penangkapan 7 orang pak ogah yang meresahkan warga di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. (Dok Polres Metro Jakarta Barat)

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Keberadaan 7 orang juru parkir liar atau yang biasa disebut 'Pak Ogah', meresahkan warga di kawasan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat.

Mereka kerap kali memaksa warga menyerahkan sejumlah uang hingga melakukan pengancaman dan pengerusakkan.

Warga yang resah pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat melalui sosial media.

Menurut Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, para warga mengeluhkan adanya pak ogah yang meminta uang secara paksa hingga memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, tepatnya di perempatan Apotek Roxy.

Berbekal informasi tersebut, Riyanto bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat lantas melakukan penyusiran hingga didapati adanya 7 orang pak ogah di lokasi tersebut.

"Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai pak ogah telah kami amankan," kata Riyanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).

Menurut dia, para pelaku beraksi secara acak dengan meminta nominal uang yang tak menentu.

Hal itu, membuat sejumlah warga takut dan resah akan keberadaannya.

"Mintain duitnya sih enggak tentu, cuman warga resah kalau enggak dikasih diketuk-ketuk jendela kacanya," jelas Riyanto.

Riyanto berujar, usai polisi melakukan penyergapan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan urine terhadap masing-maasing pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, Riyanto menyebut jika ketujuh pak ogah tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

"Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine," kata Riyanto.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan tersebut di antaranya ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43). 

Kini, polisi membawa para pelaku ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.

Terkait insiden ini, Riyanto mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan melalui kanal aduan resmi kepolisian. (m40)