TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini daftar lengkap 91 merek kosmetik ilegal yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tahun 2025.
Dari puluhan skincare ilegal yang ditemukan ini, ada beberapa diantaranya masih ditemukan dijual bebas di toko online.
Bagi para wanita lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmestik atau skincare, pastikan tidak mengandung bahan berbahaya.
91 merek kosmetik ilegal yang ditemukan pada tahun 2025 itu menyalahi izin edar serta diduga mengandung bahan berbahaya
Dikutip Kompas.com, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal mencapai Rp 31,7 miliar.
"Meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024,” ujar Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
BPOM temukan kosmetik ilegal di sejumlah lokasi Taruna menjelaskan, BPOM telah memeriksa 709 sarana terkait peredaran kosmetik ilegal. Sebanyak 340 sarana atau 48 persen yang diperiksa ternyata tidak memenuhi ketentuan.
Temuan tersebut melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memproduksi atau menjual kosmetik ilegal.
Dari situlah, BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal yang terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar dan 17,4 persen produk mengandung bahan berbahaya atau dilarang, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Skincare beretiket biru adalah produk perawatan kulit dengan kandungan bahan obat keras dan diproduksi sebagai produk racikan.
Produk yang berstatus etiket biru sifatnya personal yang dibuat untuk pasien yang sudah berkonsultasi dengan dokter.
Selain itu, dari 205.133 pieces kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM, sebanyak 2,6 persen adalah kosmetik kedaluwarsa dan 0,1 persen adalah kosmetik injeksi.
Sebagian besar produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor sebanyak 60 persen yang viral di online.
"BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal,” jelas Taruna.
"Kami juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja," tambahnya.