Bakal Cair pada 21 Maret 2025 Jelang Lebaran, Segini Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG THR- Kapan THR pegawai swasta cair?. Cara menghitung THR karyawan swasta.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Khusus

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. 

Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.

Tambahan Penghasilan

Guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta.

Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.

Sebab berdasarkan data saat ini, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.

Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening guru yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News