Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Dana THR hingga Rp 60 Miliar Lebih untuk para ASN dan Non-ASN

Penulis: Nurmahadi
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat saat diwawancarai, di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Selasa (11/3/2025). Dia menyebut anggaran THR untuk ASN dan non-ASN telah dipersiapkan hingga Rp 60 miliar. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Menjelang perayaan Idulfitri 2025, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mempersiapkan anggaran THR hingga Rp 60 miliar lebih, untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintahan. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat saat diwawancarai, Selasa (11/3/2025). 

Dia menuturkan, tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara tahun ini akan dicairkan secara penuh, dan pengalokasiannya saat ini masih dalam pembahasan bersama Bupati Tangerang.

"Untuk Kabupaten Tangerang kami masih menganggarkan sebagaimana mekanisme tahun sebelumnya di tahun 2023. Yaitu kita anggarkan untuk satu bulan gaji penuh," kata dia. 

Adapun untuk pengalokasian dan pencairannya, Hidayat menuturkan akan melakukan pengkajian dan pembahasan bersama dengan pemerintah pusat dan daerah terlebih dahulu. 

"Namun untuk pelaksanaannya kami masih menunggu edaran teknis pemerintah atau kementerian," ujar dia. 

Baca juga: Jadwal THR ASN, TNI dan Polri: Cair 100 Persen pada Senin 17 Maret 2025 

Hidayat menjelaskan, alokasi dana THR tahun ini tak jauh berbeda dengan anggaran tahun 2023, yakni sebesar Rp 60 miliar. 

Di mana, anggaran puluhan miliar itu disiapkan untuk THR ASN dan non-ASN Kabupaten Tangerang dengan jumlah totalnya kurang lebih sebanyak 20.000 orang.

"Kalau anggaran mungkin tidak beda jauh dengan tahun sebelumnya karena pegawai kita juga tidak terlalu signifikan. Dan tentu untuk THR ini kita anggarkan untuk ASN dan non-ASN," ungkapnya. 

Anggaran THR bagi 20.000 ASN dan non-ASN, akan dicairkan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pusat.

"Yang pasti saat ini kita menunggu juknis dari pemerintah pusat. Soal anggaran kita sudah siapkan," ujar Hidayat. 

Instruksi Prabowo Soal THR Karyawan Swasta

Tunjangan Hari Raya menjadi hal yang paling dinantikan ASN, Pegawai Swasta BUMN hingga BUMD di bulan Ramadan.

Meski pencairan THR setiap tahun menjadi agenda yang berulang namun pengumuman pencairan THR menjadi waktu yang dinanti-nantikan.

Namun hingga saat ini jadwal pencairan THR baik ASN, swasta, BUMD dan BUMN belum memiliki kepastian waktu.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyadi memastikan bahwa THR ASN dan pensiunan akan cair secepatnya dengan nilai 100 persen.

Memastikan THR cair, Presiden Prabowo Subianto meminta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera dicairkan.

Dia meminta agar THR paling lambar cair H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Hal itu disampaikan Prabowo, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo, saat mengumumkan, Senin.

Baca juga: Bakal Cair pada 21 Maret 2025 Jelang Lebaran, Segini Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Kepala Negara menyatakan, besarannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE). Baca juga: Prabowo Umumkan Ojol Dapat Bonus Hari Raya 

"Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran," ucap dia.

Di sisi lain, mantan Menteri Pertahanan ini menyatakan pengemudi ojek daring (online) bakal mendapatkan bonus Hari Raya Idul Fitri.

Bonus diberikan lantaran pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir yang bekerja berbasis aplikasi (online).

Prabowo menyebut, pekerja tersebut memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Sama seperti THR karyawan swasta, besaran dan mekanisme bonus Hari Raya untuk ojek dan kurir online akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE)," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR bakal cair 100 persen.

 Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

 Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Pencairan THR bagi ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Tunjangan ASN Cair 21 Maret 2025

Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer diperkirakan akan cair pada 21 Maret 2025 secara bertahap.

Agar pencairan semakin cepat, semua guru aparatur sipil negara daerah (ASND) diminta verifikasi rekening melalui Info GTK.

Namun, sebelum verifikasi rekening, guru ASN dan honorer bisa mengetahui dulu berapa besaran tunjangan profesi guru atau tunjangan lain yang akan cair tahun 2025 ini. 

Nantinya, semua guru untuk segera melakukan validasi rekening agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar

"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (10/3/3025).

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

Tunjangan Profesi

Tunjangan Khusus

Tambahan Penghasilan

Tunjangan profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.  

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News