TRIBUN TANGERANG.COM, PANGKAL PINANG- Polda Kepulauan Riau bersih-bersih dari oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya kepada masyarakat.
Terbaru, 10 personel Polda Kepri menjalani sidang etik karena melakukan pemerasan terhadap pengguna narnkoba.
Hasilnya, tiga orang dipecat dan tujuh orang mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat atau demosi.
Dari 10 personel tersebut, empat orang merupakan perwira dan sisanya bintaranya.
Satu di antara personel yang dipecat adalah Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan (CP).
Berdasarkan mutasi, Kompol Chrisman Panjaitan (CP) dipindah ke Yanma Polda Kepri saat menjalani sidang.
Hasilnya dia dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat ulahnya.
Sebelum dipecat sebagai polisi, Kompol Chrisman Panjaitan (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.
Selanjutnya jabatan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pun ditempati Kompol Gokma Uliate Sitompul dari jabatan sebelumnya Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Jabatan yang ditinggalkan Kompol Gokma Uliate Sitompul ditempati oleh Kompol Adi Sumardi dari Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Mutasi perwira menengah polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/935/XII/KEP./2024, STR/936/XII/KEP./2024, STR/937/XII/KEP./2024, STR/938/XII/KEP./2024, STR/939/XII/KEP./2024, STR/940/XII/KEP./2024, STR/941/XII/KEP./2024, STR/942/XII/KEP./2024, pada tanggal 20 Desember 2024 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel Polda Kepri.
Disidang Etik Polri: Tiga PTDH, 7 Demosi
Kabar terbaru, sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pemecatan personel itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025) lalu.