Lebaran 2025

Posko Pengaduan THR Disnaker Tangsel Mulai Beroperasi, Ini Cara Melapor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - posko pengaduan THR karyawan perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Tangerang Selatan membuka Posko THR bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).  (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membuka Posko THR bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan, berikut prosedur yang dapat diikuti untuk melaporkan permasalahan: 

1. Pekerja dapat datang langsung ke Posko THR yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, yang terletak di Jalan Raya Puspiptek-Serpong No. 1, RT.018 RW.005, Gedung Depot Arsip Lantai 4 & 5, Setu, South Tangerang City, Banten 15314.

2. Melaporkan melalui E-mail ke alamat pphitangsel@gmail.com.

3. Ketentuan pelaporan 

- Perusahaan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan;

- THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal tanggal 24 Maret 2025;

- Pelapor yang datang ke Posko Satgas THR, dilayani dari pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 (Hari Kerja), pada tanggal 24 Maret 2025 – 27 Maret 2025 dan tanggal 8 April 2025 – 16 April 2025;

- Pekerja yang datang ke Posko wajib membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani oleh pelapor beserta data pendukung lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk membantu pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan. 

Hal ini sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang dikirimkan kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan mengatakan bahwa posko ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan.

Surat keputusan ini tertuang dalam Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025 tentang Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025. 

"Dengan tujuan utama memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sabam Maringan saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (16/3/2025).

Sabam menjelaskan setelah menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Posko Satgas THR akan memulai dengan mempelajari dan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk. Jika hasil verifikasi menunjukkan pengaduan yang valid, tim akan melakukan klarifikasi dengan pihak pengusaha yang terkait.

"Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pemabayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak," kata Sabam.

Lebih lanjut, jika pihak pengusaha tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran THR, laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

"Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR,  di wilayah tangsel, disampaikan laporannya kepada pemerintah provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan Pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten," tutup Sabam.

Adapun, posko pengaduan THR di Tangsel dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025. 

Posko ini terletak di Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan, Lantai 5, Jl. Raya Puspiptek-Serpong No.1 RT.018 RW.005, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15314. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News