Pengacara Sebut Dokter Priguna dan Korban Sudah Berdamai, Laporan Dicabut Meski Kasus Jalan Terus

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU DAN KORBAN BERDAMAI- Pengacara dokter Priguna, Ferdy Rizky mengatakan kliennya dan korban sudah berdamai. Selain itu sudah ada bukti pencabutan laporan. (x)

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Ada kabar terbaru dari kasus hukum yang menimpa dokter Priguna Anugerah Pratama.

Priguna Anugerah Pratama ditangkap dan ditahan polisi karena merudapaksa keluarga pasien berinisial FA (21).

Priguna merudapaksa FA setelah sebelumnya membuat korban tidak sadar.

Pelaku membius korban sehingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak sadar, Priguna merudapaksanya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sebelumnya meminta korban mengganti pakaian menggunakan baju operasi berwarna hijau.

Dia memanfaatkan ketidaktahuan pasien akan prosedur pengambilan darah.

Korban akhirnya sadar dan melaporkan perbauatan pelaku ke polisi.

Tepat sehari setelah peristiwa itu, Pelaku ditangkap polisi dan menjadi tersangka pencabulan.

Kini beredar informasi bahwa pelaku dan korban sudah berdamai.

Informasi ini dibagikan oleh penasihat hukum Priguna, Ferdy Rizky.

Baca juga: Kemenkes akan Cabut Izin Priguna Anugerah Pratama, Bakal Tak Bisa Lagi jadi Dokter?

Ferdy menegaskan perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf ke korban dan keluarga korban, hingga akhirnya, menurutnya, dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," katanya, Kamis (10/4/2025).

Ferdy pun menyebut kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

Dia juga membantah terkait alamat lokasi yang berada di luar Jawa, sebab sejak 2012 kliennya sudah berkediaman dan menyewa apartemen di Kota Bandung.

Sudah ada perjanjian damai

Penasihat hukum Priguna lainnya, Gumilang Gatot mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.

Pihak pelaku, lanjut Ferdy telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian agar diproses hukum.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," beber Gumilang.

Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.

Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan. Dia menegaskan, dalam pertemuan itu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Polisi akan laksanakan tes DNA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah mengambil sampel temuan sperma dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Polisi akan melakukan tes DNA dengan mencocokkan dengan darah korban guna pendalaman kasus tersebut.

"Kami sudah mengajukan permohonan tes DNA, baik sperma yang ada di alat vital korban, di kontrasepsi, kemudian di tempat lain, termasuk dicocokkan dengan darah korban," ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (10/4/2025).

Surawan mengatakan bahwa tes DNA ini dilakukan guna memastikan apakah ada pelaku lain atau tidak dalam kasus ini. Pasalnya, tes DNA ini belum dilakukan karena libur Lebaran. Meski begitu, barang bukti hasil swab telah disimpan di RSHS Bandung.

"Kami sedang lakukan tes DNA di laboratorium forensik Mabes Polri. Pemeriksaan DNA bisa mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini," kata Surawan.

Surawan juga mengungkap bahwa selain korban yang telah melapor ke pihak kepolisian, terdapat dua terduga korban lain yang sempat mendapatkan perawatan di RSHS. Kini keduanya telah pulang ke rumah masing-masing.

"Kami sedang melakukan pendalaman, yang jelas beda waktu dan beda orangnya," ujarnya. Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama alias PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.  

Pelaku dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologis Rudapaksa

Priguna adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025.

Priguna mengajak FA menuju lantai 7 gedung baru RSHS dengan alasan ingin mencocokkan golongan darah antara korban dan ayahnya.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan,Rabu (9/4/2025).

Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna melepaskan pakaian dan celananya lalu memakai baju operasi.

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.

Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

Saat akan kembali ke IGD menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.

”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com