Antusias Warga Tinggi, Samsat Cikokol Catat Rp 1,8 Miliar di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMSAT CIKOKOL - Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Awal Pasenggong saat diwawancarai TribunTangerang.com di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/4). (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol menerima pendapatan sebesar Rp 1,8 Miliar pada hari pertama program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan pokok dan sanksi administrasi tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu dihadirkan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Gubernur Banten nomor 170 Tahun 2025.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengatakan, jumlah tersebut didapat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jumlahnya mencapai 3.005 unit.

"Alhamdulillah hari pertama kemarin antusias masyarakat cukup tinggi dengan jumlah kendaraan yang mendaftar sebanyak 3.005 unit dan jumlah penerimaan PKB sekira 1,8 miliar," ujar Awal saat diwawancarai TribunTangerang.com, pada Jumat (11/4/2025).

"Dari jumlah tersebut pemohon terbanyak didominasi oleh kendaraan roda dua sekira 2.300 unit sepeda motor yang melakukan pembayaran," sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tidak hanya tertuju pada bebas denda, melainkan juga pajak pokok yang dimiliki setiap kendaraan bermotor.

Dengan demikian masyarakat hanya cukup membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk periode terbaru yakni Tahun 2025 ini.

"Antusias masyarakat sangat tinggi karena memang membuat masyarakat hanya wajib membayarkan pajak kendaraannya di tahun terbaru atau tahun 2025 ini," kata dia.

Masyarakat pun diminta untuk menyesuaikan waktu luang di tengah-tengah kesibukannya guna memanfaatkan program terobosan baru dari Gubernur Banten, Andra Soni tersebut.

Terlebih jangka waktu yang diberikan agar dapat mengikuti program ini dihadirkan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Guna memastikan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu dirasakan seluruh masyarakat, pihak Samsat akan semakin menggencarkan sosialisasi demi menggaet para pemilik wajib pajak tersebut.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan bebas denda ini dari waktunya masih panjang sekira dua bulan ke depan, kami berharap antusias masyarakat bisa dimanfaatkan di hari lain selama dibukanya program pembayaran bebas pajak dan denda ini," ungkapnya.

"Untuk target sebenarnya kami enggak ada, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak, daftar ulang kendaraan, dan menyelesaikan masalah tungakan yang ada pada masyarakat sehingga melakukan pembayaran," imbuhnya.

Menurut Awal, tingginya antusias warga mengikuti program tersebut sejalan dengan ungkapan rasa terima kasih atas penerapan kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat kecil.

Halaman
12