TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Pelaku pembuang janin Salsabilla Galuh di kawasan Emerald Boulevard, Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat yang dibelinya melalui akun TikTok.
Obat jenis Misoprostol itu dibeli sebanyak dua kali pada Januari dan Maret 2025.
"Pembelian pertama dilakukan pada Januari 2025, sebanyak dua butir, namun tidak memberikan reaksi. Kemudian pada akhir Maret 2025, yang bersangkutan kembali membeli delapan butir seharga Rp700.000 melalui transfer," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, Tangsel, Sabtu (12/4/2025).
Salsabilla Galuh meminum dua butir obat jenis misoprostol dan dua butir lainnya dimasukkan ke dalam alat kelaminnya pada 9 April 2025.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Salsabilla mulai mengalami kontraksi hebat yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
“Pelaku mengalami kontraksi dan melahirkan sendiri di kamar mandi tempat tinggalnya tanpa bantuan siapa pun. Janin yang dilahirkan sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Setelah itu, SGS memotong ari-ari janin dengan gunting berwarna hitam,” kata Muhibbur.
Setelah proses tersebut, pasangan Salsabilla, Aben Tri membantu membersihkan tubuh janin, membungkusnya dengan kain putih, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.
Janin kemudian diletakkan di atas tempat tidur hingga akhirnya dibuang oleh AT.
“Sekitar pukul 17.45 WIB, AT membawa janin tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dan membuangnya di lahan kosong di samping Mitra 10, Jalan Bulevar Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” kata Muhibbur.
Lebih lanjut, Muhibbur mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah centong nasi berwarna putih, empat butir obat misoprostol, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol B 3360 WDM warna hijau, dua unit ponsel (iPhone dan Oppo), serta satu gunting berwarna hitam.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan baju berwarna abu-abu dan celana hitam menenteng sebuah plastik yang diduga berisi janin.
Suasana mencekam terdengar dalam video tersebut, disertai suara seseorang yang berteriak
"Ada orang buang bayi!" sampai akhirnya pria itu diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Pria tersebut terlihat diinterogasi warga setelah aksinya mau membuang plastik mencurigakan dipergoki.
Saat ditanya usia janin, ia menjawab "empat bulan" sambil membuka plastik dan memperlihatkan isinya.
Terlihat jelas tangan pria itu sudah diborgol dan dipegangi oleh seorang satpam di lokasi pembuangan janin. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News