TRIBUN TANGERANG.COM, PEKANBARU- Nasib tragis dialami oleh warga Pekanbaru bernama Ramadhani Putri (31).
Ramadhani Putri dikeroyok oleh sepuluh penagih hutang atau debt collector di depan kantor polisi.
Peristiwa pemukulan itu terjad di Kantor Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Sayangnya, meski mendapatkan kekerasan dari debt colletor, sebanyak 4 anggota polisi yang melihat kejadian tersebut tidak membantu korban.
Keempat polisi tersebut cuma terdiam tanpa melakukan pembelaan atau mencoba untuk melindungi korban.
Mereka hanya merekam aktivitas pengeroyokan tanpa tanpa melakukan hal apapun.
Akibat peristiwa tersebut Ramadhani Putri mengalami sejumlah luka-luka.
Berikut kronologi pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Ramadhani Putri terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.
Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter, yang disebut berselisih dengan korban karena memperebutkan target penarikan mobil yang sama.
Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, membenarkan bahwa para pelaku dan korban berasal dari kelompok debt collector yang berbeda.
"Pelaku dan korban sama-sama debt collector dengan kubu yang berbeda," ujar Syafnil kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/4/2025) malam.
Menurut Syafnil, sebelumnya korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil tersebut.
Upaya damai yang dimediasi oleh anggota polisi tak membuahkan hasil.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah.