Bikin Malu Polri, Aiptu Lilik Cahyadi Dipecat karena Rudapaksa Mucikari 3 Kali di Sel Polres Pacitan

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI RUDAPAKSA TAHANAN- Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, dipecat Rabu (23/4/2025). Lilik dipecat karena merudapAksa tahanan tiga hari berturut-turut. (YouTube tvOneNews)

TRIBUN TANGERANG.COM, PACITAN- Aiptu Lilik Cahyadi dipecat sebagai anggota Polri. Personel Polres Pacitan ini dipecat karena melakukan tindakan pidana.

Aiptu Lilik Cahyadi dipecat karena merudapaksa seorang tahanan di Polres Pacitan, Rabu (23/4/2025).

Lilik dengan mudah melakukan tindakan amoral tersebut karena memiliki jabatan penting di Polres Pacitan.

Kala itu dia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Tidak cuma sekali, Lilik merudapaksa tahanan wanita tersebut sebanyak tiga kali.

Dia melakukannya setiap hari selama tiga hari berturut- turut.

Korban yang menjadi pelampiasan Aiptu Lilik adalah tahanan dalam kasus perdagangan manusia atau TPPO.

Korban berperan sebagai mucikari yang menjual anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial.

Aksi itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya ke sang pacar.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.

"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."

"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.

LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.

Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.

3 Hari Berturut-turut

Dikutip dari Kompas.com, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan.

Perbuatannya itu diduga berlangsung selama 3 hari berturut-turut.

Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Jumat 4 April 2025.

Lalu, pemerkosaan dilakukan kembali pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).

Bejatnya aksi pemerkosaan dilakukan oknum polisi Aiptu LC tersebut tak hanya disoroti internal Polri melainkan juga publik.

Ia memiliki gelar Ajun Inspektur Satu (Aiptu).

Ternyata, oknum polisi yang jadi terduga pelaku pemerkosaan terhadapa tahanan wanita itu memiliki jabatan tinggi.

Ia menjabat  sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi.

PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dalam kasusnya itu, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Pebuatan bejat Aiptu Lilik Cahyadi itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).

Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.

Menurut Fahmi, Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban.

Sebab ia memegang kunci sehingga bisa bertemu dengan korban PW sesuka hatinya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News