Balita Tewas Terbakar di Tangerang

Kronologi Lengkap Pria di Tangerang Bakar Bocah 4 Tahun karena Dendam Cinta

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU DITANGKAP - Kepolisian mengungkap motif di balik aksi pembakaran bocah yang dilakukan tersangka berinisial HB (38) di sebuah kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. (Tangkapan layar)

Setelah itu tersangka mengobok-obok dan menggosok-gosok anus korban dengan menggunakan sikat kloset.

"Dengan tujuan membersihkan kotoran (feses korban), setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban ke ember berisi air, dengan cara yang sama, leher bagian depan korban ditempelkan ke bibir ember sambil di tekan dengan kencang oleh tersangka selama kurang lebih 2-3 menit hingga korban tidak sadarkan diri," kata dia.

Selanjutnya, tersangka menggeletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur di dalam kamar.

"Kemudian menumpuk dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakarnya 
mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan," ucapnya.

Tersangka lalu mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan hingga melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Cerita Warga Desa Rawa Burung Awal Mula Penemuan Balita Tewas Terbakar dalam Rumah di Tangerang

Pada Selasa (29/4/2025) pukul 06.45 WIB, tersangka ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan proses lebih lanjut atas perbuatan pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

Lalu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama tujuh tuhun. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News