Umur Mutasi Sehari, TB Hasanuddin Duga Ada Kemungkinan 'Arahan' Jokowi dalam Mutasi Letjen Kunto

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUTASI KUNTO DIBATALKAN- Mutasi Letjen Kunto dibatalkan. Sebelumnya Letjen Kunto dimutasi sebagai staf khusus KSAD dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. (TikTok)

Menurutnya, menjadi tidak benar jika Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mendapatkan arahan dari Jokowi yang notabenenya merupakan mantan presiden.

"Konon itu yang menjadi penggantinya (Letjen Kunto) adalah mantan ajudan Presiden ke-7. Berarti panglima TNI ini atas arahan dan mungkin quote and quote atas perintah Presiden ke-7, ini yang tidak bener," ujar TB Hasanuddin.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Artinya, Presiden Prabowo Subianto-lah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi terhadap TNI saat ini.

"Panglima TNI memutasikan yang bukan KASAD, KASAL, KASAU boleh, memutasikan Jenderal Kunto? boleh. Tetapi masalahnya itu sudah sesuai perintah dari Presiden (Prabowo)? Nah di sini (memutasi Letjen Kunto) atas perintah siapa?" ujar TB Hasanuddin.

Diketahui, Letjen Kunto Arief Wibowo awalnya dimutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Letjen Kunto yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan I, ditunjuk menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). 

Namun sehari setelahnya, TNI membatalkan mutasi terhadap tujuh orang pati TNI melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Salah satu nama yang dibatalkan mutasinya adalah Letjen Kunto Arief Wibowo. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News