Empat pria tersebut masing-masing berinisial SMP (27), DVG (24), N (23), dan S (41).
Kata Susatyo, mereka kedapatan memungut uang parkir secara ilegal dari pengguna jalan yang melintas dan berhenti di sekitar lokasi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 149.000 yang diduga hasil pungutan liar dengan aksi premanisme.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa keempat juru parkir liar tersebut langsung dibawa ke Mapolres guna dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Kami sudah mengklarifikasi dan memberikan pembinaan kepada mereka dikarenakan korban tidak membuat laporan polisi. Keempatnya juga kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih melanggar, akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firdaus.
Menurutnya, praktik premanisme dalam bentuk parkir liar kerap tumbuh di wilayah pusat kota karena tingginya mobilitas dan banyaknya titik rawan parkir tanpa pengawasan.
Untuk itu lanjut Firdaus, Operasi Berantas Jaya 2025 terus digencarkan sebagai langkah represif dan preventif.
“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk premanisme, baik di jalanan maupun di ruang publik lainnya. Masyarakat berhak atas ruang kota yang aman, tertib, dan bebas dari pungli,” ungkapnya. (m40)