TRIBUN TANGERANG.COM, SOLO- Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto resmi menjadi tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank.
Tidak sendiri dia ditetapkan menjadi tersangka bersama eks Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Zainuddin Mappa.
Akibat pemberian kedit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar.
Dikenal Tertutup
Sosok keluarga bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto ternyata dikenal tertutup.
Setiawan disebut jarang berbaur dengan warga.
Pernyataan itu dilontarkan oleh Lurah Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Asti Murti.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto akan Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba
Asti Murti mengaku pernah berinteraksi secara langsung dengan Iwan.
Walau jarang berinsteraksi, keluarga Iwan disebut sering memberi donasi ketika masyarakat sekitar mengadakan kegiatan.
"Kalau keluarga Lukminto yang lain misal ada kegiatan (masyarakat) sempet dikasih support juga sih. Iya (17 Agustusan)" katanya.
Hal berbeda diungkap Komandan Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto.
Selama bertugas, dia mengenal sosok Iwan dan keluarganya cukup tertutup dengan warga sekitar.
Bahkan, untuk urusan menyerahkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak jarang petugas kelurahan kesulitan menemui Iwan maupun keluarganya.
"Keluarganya kan tertutup, kita mah mendekati rumah saja enggak bisa. Kita mau nyerahkan PBB aja kadang kesusahan. Lewat satpam aja kadang enggak mau nerima," papar Paryanto.
Menurutnya, penjaga rumah Iwan merupakan aparat keamanan.
"Iya tertutup, soalnya yang jaga bukan satpam biasa. Juga aparat semua, karena linmas yang kelurahan mau ngatur apa gitu agak kesusahan. Termasuk mau komunikasi," jelas dia.
Uang Beli Tanah
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyampaikan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Dengan demikian, penggunaan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Mengingat, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," ungkap Qohar, Rabu.
Iwan Setiawan Lukminto disebut memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Bahkan, ia juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah yakni Yogyakarta dan Solo.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," papar Qohar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News