Berita Daerah

Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Widuran Solo karena Tak Cantumkan Label Nonhalal

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KREMES NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Wali Kota Solo Respati Ardi menyesalkan soal informasi Nonhalal pada produk ayam keremes setelah buka 52 tahun.(Tribun Solo)/Tribunnews)

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus tak mencantumkan label nonhalal pada menu Ayam Goreng Widuran di Solo disorot oleh Muhammadiyah.

Bahkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mendesak agar restoran Ayam Goreng Widuran di Solo diproses secara hukum.

Pasalnya apa yang dilakukan telah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH), sehingga perlu ada tindakan serius dalam masalah ini.

Apalagi, restoran legendaris itu telah beroperasi selama 52 tahun, seharusnya berlaku jujur kepada konsumen sejak awal, bukan setelah viral dan menuai protes publik.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tetapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka," imbuh Anwar, dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (26/5/2025). 

Anwar juga menyayangkan pengelola restoran yang tidak berlaku jujur kepada konsumen sebelum kasus ini mencuat ke permukaan media sosial. 

"Sekarang baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes warga," ucap dia.

Baca juga: 3 Fakta Ayam Goreng Widuran di Solo, Baru Cantumkan Label Non-Halal setelah Buka 52 Tahun

Menurut Anwar, berkaca dalam kasus ini diduga ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah,itu. Pasalnya label nonhalal baru diberikan setelah kasus viral.

"Bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014. Bisa si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar? Hal ini tentu tidak bisa diterima," ujar dia.

"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," sambung dia.

Oleh sebab itu, Anwar mengatakan kasus ini tidak bisa diterima oleh umat Islam dan harus berlanjut ke ranah hukum.

Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Baca juga: Setelah Viral, Ayam Goreng Widuran Solo Akhirnya Akui Menu Nonhalal: Kami Mohon Maaf

Restoran ini diketahui menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik setelah viral di internet.

Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, di mana banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka seluruh menu yang disajikan adalah halal.

Sebagian pelanggan bahkan baru menyadari status non-halal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.

Salah satu karyawan resto tersebut mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News