Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG - Suasana di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan berjalan normal setelah Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang sebagai tersangka, 30 di antaranya sudah ditangkap, Senin (27/5/2025).
Diketahui, lahan parkir RSU Tangsel sempat dikuasai oleh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sejak tahun 2017.
Saat TribunTangerang.com berada di lokasi, terlihat dua orang pekerja sedang melakukan pemasangan palang parkir.
Ketika memasuki area dalam, petugas keamanan memberikan karcis parkir secara gratis.
Isi karcis sebagai berikut:
"RSU Tangerang Selatan Free Parking," tertulis dalam karcis dikutip TribunTangerang.com, Selasa (27/6/2025).
Dalam karcis terdapat ketentuan seperti berikut:
1. Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau klaim terhadap barang-barang pribadi Anda.
2. Tata tertib lalu lintas di dalam area parkir wajib dipatuhi oleh setiap pengendara.
3. Kami berhak menahan dan memproses kendaraan (mobil/motor) yang tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM
4. Apabila kartu atau tiket parkir hilang, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp20.000.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan, organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan sejak 2017.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan penguasa lahan parkir di RSUD Tangsel.
“Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi semenjak tahun 2017,” kata Wira.