Pegawai Minimarket di Tangerang yang Cabuli Bocah Modus Top Up Game Gratis Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Jatiuwung meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A (23) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki.

TRIBUNTANGERANG.COM - Pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun terancam 15 tahun penjara.

Adapun pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi bejatnya tersebut.

Demikian yang dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Pelaku tersangka A ini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Ade Ary, Selasa (17/6/2025).

A, ucapnya, saat ini masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," katanya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh pegawai minimarket berinisial A (23) di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban mendatangi minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya, pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, kepada terduga pelaku, korban mengutarakan maksudnya untuk top up game online sebesar Rp30 ribu.

Namun, terduga pelaku yang bekerja sebagai kasir di minimarket tersebut lantas menawarkan korban top up Rp 100 ribu secara gratis. 

Tetapi, dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket bersama terduga pelaku.

"Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis, tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, Senin, (16/6/2025), dikutip dari Tribun Banten.

"Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," imbuhnya.

"Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun," jelasnya. 

Lebih lanjut, Rabiin menjelaskan, setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban.

Halaman
12