Layaknya anak-anak, kata Rabiin, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban kembali bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Akan tetapi, selama bermain itu, korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," katanya.
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Jatiuwung bersama sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu berupa pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku," kata Rabiin.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
"Ancamannya pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (m31)