TRIBUN TANGERANG.COM, CIPUTAT- Aksi pembunuhan terjadi di Jalan Rusa IV, RT 003/004, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (16/6/2025) malam.
Pembunuhan dilakukan seorang suami berinsial JN (3) terhadap sang istri, RK (25).
Berawal dari KDRT, aksi kekerasan yang dia lakukan JN terhadap RK berujung kematian.
Kini pelaku sudang ditangkap polisi dan ditahan.
Namun polisi belum membeberkan motif pelaku membunuh istrinya sendiri.
JN membunuh sang istri denga cara menggorok leher istrinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa itu berawal ketika polisi menerima laporan masyarakat pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
Baca juga: Berawal dari KDRT, Suami Bunuh Istri di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Polisi Interogasi Pelaku
Piket Polsek Ciputat Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum polisi tiba,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Dari hasil olah TKP, korban ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam jenis pisau.
Kombes Ade Ary menuturkan penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penampakan Kontrakan di Tangsel yang Jadi Tempat Dugaan Pembunuhan Istri oleh Suami
Sebilah pisau daging, pisau kecil, serta dua unit handphone milik pelaku dijadikan barang bukti.
Jenazah korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan visum.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap motif di balik perbuatannya.
"Kami juga terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” tambah Kombes Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News