Berita Jakarta

Dua Jambret Nekat Rampas iPhone Milik Polwan di Benhil, Ditangkap Tim Buser Polres Jakpus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi.

TRIBUNTANGERANG.COM -Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil tangkap aksi nekat dua pelaku jambret yang menyasar seorang anggota Polwan.

Adapun kejadian tersebut berlangsung pada Jumat,9 Mei 2025, pukul 19.30 WIB di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Korban yakni Polwan berinisial NH (21), saat itu tengah memegang ponsel iPhone 13 warna pink, ketika dua pelaku datang dari arah belakang dan merampasnya dengan cepat.

Pelaku pertama berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.

Sementara, pelaku kedua,m DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan.

Korban yang tidak terima atas kejadian itu segera membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, langsung menginstruksikan jajaran Sat Reskrim untuk bergerak cepat.

"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat,” tegas Susatyo, Rabu (18/6/2025).

Susatyo berkata, pelaku FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.

“FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, FR mengaku telah melakukan aksi jambret lain nya di Empat lokasi yakni HP Samsung A13 di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025), HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025). 

Kemudian HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025), dan Iphone 12 di Benhil, Jakarta Pusat (15 Juni 2025). 

Firdaus menambahkan, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami siap melindungi masyarakat dengan respon cepat,” imbuhnya