5 Penyebab Umum Pekerja Tidak Lolos BSU 2025 Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika kamu termasuk salah satunya, penting untuk memahami beberapa penyebab umum kenapa kamu tidak lolos verifikasi BSU 2025.

TRIBUNTANGERANG.COM - Meski sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, banyak pekerja tetap gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu.

Jika kamu termasuk salah satunya, penting untuk memahami beberapa penyebab umum kenapa kamu tidak lolos verifikasi BSU 2025.

BSU 2025 merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja formal dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMSK, dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Namun, meski sudah memenuhi sebagian besar kriteria, ada faktor lain yang kerap membuat data kamu tidak lolos verifikasi mulai dari kesalahan data pribadi hingga status penerima bantuan sosial lain seperti PKH. 

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan pekerja gagal menerima BSU 2025. Berikut lima penyebab utamanya:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU 2025 hanya ditujukan kepada pekerja dengan status WNI. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang sah dan terdaftar di Dukcapil. Tanpa validasi ini, pekerja otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

2. Tidak Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Salah satu syarat penting untuk menerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. Pekerja yang menunggak iuran atau tidak tercatat aktif hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

3. Penghasilan Melebihi Rp3,5 Juta atau UMP/UMSK Setempat

BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pekerja dengan gaji di atas batas tersebut otomatis gugur dari daftar penerima.

4. Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri tidak berhak menerima BSU. Program ini secara khusus menyasar pekerja sektor swasta dan informal yang terdampak ekonomi.

5. Telah Menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.

Halaman
123