Berita Banten

Pensiunan BUMN di Pandeglang Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur, Diiming-imingi Rp5 Ribu

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang kakek berinisial H (63) warga Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil keterangan, kata dia, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. 

"Sudah dua kali, dengan cara meraba-raba pada kemaluan korban," katanya. 

"Bahkan hasil yang disampaikan pihak keluarga korban, saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah terduga pelaku," sambungnya. 

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. 

(TribunBanten.com/Misbahudin)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News