Dari hasil keterangan, kata dia, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan tak senonoh kepada korban.
"Sudah dua kali, dengan cara meraba-raba pada kemaluan korban," katanya.
"Bahkan hasil yang disampaikan pihak keluarga korban, saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah terduga pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku diancam hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
(TribunBanten.com/Misbahudin)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News