Saat mempersunting Nurdiana, Rodi memberikan mahar berupa emas seberat 20 gram dan uang pisuke Rp60 juta.
Terkait status Nurdiana yang sudah menjada tiga kali dibenarkan oleh Kepala Desa Bakan, Jefry.
Baca juga: Viral Pernikahan Anak di Lombok, Orang Tua Dilaporkan ke Polisi
"Benar memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry kepada TribunLombok.com, Selasa (24/6/2025).
Atas ketidakjujuran Nurdiana itu, keluarga mempelai pria menuntut ganti rugi berupa uang kepada Nurdiana.
Nurdiana diminta mengganti biaya akad nikah, resepsi, adat Nyongkolan, mahar, hingga uang pisuke.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News