Setelah Diberi Tenggat 5 Hari, Inilah yang Tersisa dari Lahan Pemkot Tangsel di Ciputat 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lahan kosong milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya  diisi sejumlah bangunan semi permanen ilegal yang diduga dibangun tanpa izin resmi, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).

Selain dijadikan kontrakan dan usaha rumah makan, sebagian bangunan juga diketahui digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penjualan minuman keras, praktik prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba.

“Ini sangat menyalahi aturan. Awalnya dijanjikan untuk usaha warung, tapi malah disalahgunakan. Kalau dihitung, potensi retribusi pun hilang,” tutup Pilar.

Adapun, Pemkot Tangsel pada mulanya telah meratakan 40 bangunan dibongkar, termasuk tempat karaoke, lapo, warung, hingga tempat biliar.

Pemkot menegaskan tidak akan ada toleransi lagi terhadap pelanggaran serupa. Pilar meminta masyarakat tidak kembali menempati lahan tersebut setelah dibersihkan.

“Setelah dibongkar, kami akan pasang pagar dan tembok panel di area depan. Insya Allah, lahan ini akan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel,” pungkasnya. (m30)