Selain dijadikan kontrakan dan usaha rumah makan, sebagian bangunan juga diketahui digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penjualan minuman keras, praktik prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba.
“Ini sangat menyalahi aturan. Awalnya dijanjikan untuk usaha warung, tapi malah disalahgunakan. Kalau dihitung, potensi retribusi pun hilang,” tutup Pilar.
Adapun, Pemkot Tangsel pada mulanya telah meratakan 40 bangunan dibongkar, termasuk tempat karaoke, lapo, warung, hingga tempat biliar.
Pemkot menegaskan tidak akan ada toleransi lagi terhadap pelanggaran serupa. Pilar meminta masyarakat tidak kembali menempati lahan tersebut setelah dibersihkan.
“Setelah dibongkar, kami akan pasang pagar dan tembok panel di area depan. Insya Allah, lahan ini akan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel,” pungkasnya. (m30)