Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Angin berembus pelan di lahan kosong milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya diisi sejumlah bangunan semi permanen ilegal yang diduga dibangun tanpa izin resmi.
Dari Pantauan TribunTangerang.com seluruh bangunan telah diratakan. Sejumlah struktur bangunan dari kayu dan terpal terlihat berdiri di area yang sejatinya merupakan aset milik Pemkot.
Nampak puing-puing bekas bangunan semi permanen masih berserakan di lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Di bagian depan area, sudah terpasang pagar seng sebagai pembatas lahan.
Beberapa orang terlihat sibuk memilah sisa-sisa material bangunan. Ada yang tampak menyelamatkan barang miliknya, sementara yang lain mengumpulkan puing-puing yang masih bisa dimanfaatkan.
Sebuah truk terlihat keluar masuk area, mengangkut barang-barang dan material bekas bangunan, diduga untuk dijual kembali.
Di bagian tengah lahan, tampak satu keluarga tengah menata barang-barang berharga milik mereka.
Beberapa di antaranya ditutupi dengan terpal seadanya, mengantisipasi hujan karena awan hitam mulai menggantung di langit.
Meski terlihat khawatir, keluarga tersebut belum bisa memindahkan seluruh barangnya ke tempat tinggal yang baru.
Mereka masih menunggu waktu dan bantuan untuk menyelamatkan apa yang tersisa.
Adapun bangunan-bangunan semi permanen ini akhirnya diratakan setelah Wakil Wali Kota Tangerang Selatan memberikan tenggat waktu kepada warga yang sebelumnya menduduki lahan milik Pemkot secara ilegal.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot memberikan waktu selama lima hari kepada warga yang menempati bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, untuk mengosongkan lahan secara mandiri.
“Tadi sudah dilakukan diskusi, dialog dengan warga yang menempati lahan, juga bersama Dewan. Disepakati bahwa mereka diberikan waktu lima hari untuk keluar,” ujar Pilar.
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot tersebut disebut telah melanggar aturan peruntukan aset negara.