Kasus Impor Gula

Minta Ajudan Bawa Lem, Tom Lembong Sempat-sempatnya Mengelem Bagian Meja Sidang yang Terkelupas

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang PN Jakarta Pusat yang terkelupas pada persidangan 12 Juni 2025. Aksi itu membuat kaget kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. (Tribunnews.com/Ist)

Pascavonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.

"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.

Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.

Baca juga: 3 Kritik ke Rezim Jokowi Disebut-sebut Bikin Tom Lembong Dijerat Korupsi Impor Gula

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."

"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."

"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.

Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.

Ia juga menilai dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom Lembong menganut paham ekonomi kapitalis, tak masuk akal.

"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," pungkas Zaid.

Divonis 4 Tahun

Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Halaman
1234