TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41), ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu dalam kapsul besar, yang lalu dimasukkan ke dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.
Penangkapan berlangsung, Selasa (29/7/2025) sekira pukul 09.30 WIB, di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Menurut Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba di lokasi itu," ujar Abdul Muchzin, dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang masing-masing berisi 50 kapsul berisi sabu dengan total berat 577 gram.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
"Narkoba diselundupkan dengan cara inserter, yaitu narkoba dikemas dalam bentuk kapsul-kapsul kecil dan kemudian ditelan (swallow) masuk ke dalam tubuh," ucapnya.
"Sesampainya di Indonesia, narkoba dikeluarkan melalui anus," sambung AKP Abdul Muchzin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (m31)