Jadwal Samsat Keliling

Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Sabtu 2 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMSAT KELILING - Seorang warga nampak mengantre untuk melakukan pembayaran setelah menjalani pembayaran pajak bermotor melalui layanan samsat keliling. (Dok. @TMCPoldaMetro)

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Berikut ini lokasi layanan Samsat Keliling yang digelar di Tangerang pada Sabtu 2 Agustsus 2025, simak persyaratannya

Layanan Samsat Keliling ini merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya.

Bagi masyarakat Tangerang yang akan melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dapat melalui layanan Samsat Keliling ini.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling terdekat untuk membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak wajib memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Layanan Samsat Keliling di Tangerang ini digelar di beberapa tempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Setiap jadwal yang tertera ada batas waktu pelayanan, maka wajib pajak dipastikan agar datang tepat waktu sesuai dengan jadwal.

Berikut Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Sabtu 2 Agustus 2025:

1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas mulai pukul 08.00 -11.00 WIB

2. Samsat Keliling Ciledug di Halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -11.30 WIB

3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 13.00 -15.00 WIB

4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB

5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan Halaman GTOWN HOUSE mulai pukul 08.00 -11.30 WIB.

Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, lalu bagaimana cara membayar pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling?

Wajib pajak cukup datang ke gerai Samsat Keliling dan menyerahkan dokumen yang dibawa kepada petugas.

Berikut ini cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:

1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.

2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas

3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda

4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda

5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar

6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan

7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu

8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK

9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News