Pihak kepolisian tengah memastikan apakah ada unsur kerugian materiil yang dialami pemilik rumah.
Adapun, Hadi dapat dijerat dengan Pasal 167 dan 168 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara tidak sah.
"Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya niat pelanggaran lainnya. Namun sejauh ini, yang bersangkutan mengaku hanya ingin bertemu dengan perempuan yang ternyata belum pernah ia kenal secara nyata," kata Bambang.
Pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalin komunikasi di dunia maya.
Banyak kasus penipuan atau penyalahgunaan identitas yang melibatkan penggunaan foto palsu atau teknologi seperti AI.
"Pastikan jika ingin bertemu dengan seseorang yang dikenal lewat media sosial, lakukan secara wajar dan aman. Jangan mudah percaya, dan yang terpenting tingkatkan iman serta kewaspadaan agar tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News