TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo secara mengejutkan memberikan pengampunan hukum kepada orang yang disebut berseberangan dengan Jokowi.
Prabowo juga bahkan membebaskan orang-orang yang sedang menjalani hukuman karena divonis bersalah menghina Jokowi.
Mereka yang dibebaskan adalah Sugi Nur Raharja (Gus Nur), dan Yulianus Paonganan alias Ongen.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pemberian Abolisi dan Amensti kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Meski keduanya divonis bersalah, Prabowo tetap membebaskan keduanya.
Alasannya demi persatuan bangsa.
Terlebih lagai bahwa Indonesia akan merayakan hut Kemerdekaan.
Pengampunan hukuman kepada 'rival-rival' Joko Widodo (Jokowi) oleh Prabowo Subianto dinilai direspons Pengamat Politik Yunarto Wijaya seperti dimuat Kompas Tv pada Selasa (5/8/2025).
Dia mengatakan hal itu sebagai bentuk pembuktian Kepala Negara tersebut yang sudah lepas dari bayang-bayang Jokowi.
Diketahui belakangan Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan hukum kepada sejumlah orang yang kerap mengkritik atau bahkan menghina Jokowi.
Yunarto Wijayamenilai hal ini menjadi cara Prabowo Subianto untuk menunjukan bahwa dirinya sudah lepas dari bayang-bayang Jokowi.
“Paling tidak Pak Prabowo ingin menegaskan bahwa salah pandangan yang menyebut Jokowi masih menjadi bayang-bayang saya,” kata
Pria yang karib disapa Toto itu menyebut sedari awal dilantik memang Prabowo Subianto ingin menunjukan bahwa dia Presiden yang berdiri sendiri menggunakan kakinya.
Hal ini dilihat dari langkah Prabowo Subianto yang tetap menjalin komunikasi yang baik dengan PDIP sekalipun partai banteng itu terus menyerang Jokowi.
Namun dari keputusan membebaskan para tahanan yang sempat menjadi rival Jokowi menjadi penegakan kembali Prabowo Subianto bahwa dirinya lepas dari bayang-bayang Presiden siapapun.
“Artinya tidak serta merta musuh politik Jokowi akan menjadi musuh politik Prabowo,” ucap Toto.
Tiba-tiba Presiden RI Prabowo Subianto melepaskan rival-rival Jokowi lewat amnesti.
Tercatat ada Tom Lembong yang mendapatkan abolisi oleh Prabowo Subianto atas kasus korupsi impor gula yang dituduhkan terhadapnya.
Tom Lembong sebelumnya mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi yang tidak diakuinya saat menjadi Menteri Perdagangan di era Jokowi.
Tom Lembong kini bisa hirup udara bebas usai dapat abolisi atau penghapusan status hukum dari Presiden yang setujui DPR RI.
Kemudian Hasto Kristiyanto yang juga sempat berkonflik dengan Jokowi saat Pilpres 2024 kini bisa menghirup udara bebas.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena kasus penyuapan Komisioner KPU RI yang kasusnya bergulir 2019.
Namun baru diputus Juli 2025 lalu dan sempat masuk penjara beberapa hari Hasto kemudian dibebaskan Prabowo Subianto.
Hasto juga sebelumnya sempat bersitegang dengan Jokowi di Pilpres 2024.
Karena PDIP tidak mau Gibran maju sebagai Wakil Presiden apalagi sampai utak-atik aturan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016 lalu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Ongen mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berbarengan dengan 1.178 terpidana lain, karena dianggap memenuhi syarat.
Ongen sebelumnya menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap Jokowi hingga dipolisikan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News