TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Berikut ini lokasi layanan Samsat Keliling yang digelar di Tangerang pada Rabu 6 Agustus 2025, simak persyaratannya
Layanan Samsat Keliling ini merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya.
Bagi masyarakat Tangerang yang akan melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dapat melalui layanan Samsat Keliling ini.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling terdekat untuk membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Simak Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL
Wajib pajak wajib memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Layanan Samsat Keliling di Tangerang ini digelar di beberapa tempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Setiap jadwal yang tertera ada batas waktu pelayanan, maka wajib pajak dipastikan agar datang tepat waktu sesuai dengan jadwal.
Berikut Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Rabu 6 Agustus 2025:
1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -13.00 WIB
2. Samsat Keliling Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metlend Cyber Puri mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
3. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -19.00 WIB
4. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
5. Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE GADING SERPONG mulai pukul 08.00 -14.00 WIB
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, lalu bagaimana cara membayar pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling?
Wajib pajak cukup datang ke gerai Samsat Keliling dan menyerahkan dokumen yang dibawa kepada petugas.
Berikut ini cara membayar pajak motor di Samsat Keliling:
1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling Tangerang.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan kepada Petugas
3. Selanjutnya Petugas akan Memverifikasi Data Anda
4. Tunggu hingga Petugas Memanggil Nama Anda
5. Saat Dipanggil, Petugas akan Menyebutkan Nominal Pajak yang Harus Dibayar
6. Bayar Pajak Motor Anda Sesuai dengan Nominal yang Telah Ditentukan
7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor, Harus Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
8. Simpan Bukti Pembayaran untuk Ditunjukkan saat Mengambil STNK
9. Mengambil STNK yang Sudah Dibubuhi Cap sebagai Bukti Pengesahan Pajak Tahunan
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News