Pungli Seragam

Jadi Pelajaran ke Oknum Lain, Benyamin Davnie Berikan Sanksi Terberat ke Kepsek SDN Ciledug Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI SANKSI TERBERAT- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memberantas pungli di sektor pendidikan kepada Kepsek SDN Ciledug Barat, Ira Hoeriah. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Demi memberikan contoh kepada oknum yang lain, Wali Kota Tangsel Benyamin Danie akan memberikan saksi terberat untuk Kepsek SDN Ciledug Barat, Ira Hoeriah.

Berdasarkan pemeriksaan dari inspektorat, pelaku terbukti melakukan pungutan liar berupa uang seragam.

Akis yang dilakukannya dianggap sudah masuk dalam pelanggaran berat.

Demi memberikan pelajaran kepada oknum lainnya, Bang Ben akan memberikan hukuman terberat kepadanya.

Sebagai informasi, epala SD Negeri Ciledug Barat, Ira Hoeriah melakuatan pungutan liar (pungli) seragam sebesar Rp1,1 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, hasilnya menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran berat.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memberantas pungli di sektor pendidikan.

“Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas,” ujar Benyamin saat ditemui di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (6/8/2025)

Benyamin menuturkan, hasil pemeriksaan oleh inspektorat, terdapat empat kriteria sanksi berat yang bakal diterima kepala SD Negeri Ciledug Barat, termasuk di antaranya yang terberat yakni diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Baca juga: Benyamin Davnie Pastikan Beri Sanksi Terberat ke Kepsek SDN Ciledug Barat karena Pungli Seragam

"Karena sudah ada edarannya dilarang mungut, dan sebagainnya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," kata Benyamin.

Sebelumnya,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa sanksi terhadap kepala sekolah tersebut belum dijatuhkan karena masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Belum ada putusan, tapi masih dalam proses. Kami enggak boleh mendahului keputusan. Kita tunggu aja. Kita harus ikutin, sesuai aturan," ujar Deden saat ditemui di kantornya Serpong, Tangsel, Selasa (5/8/2025).

Menurut Deden, rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah diterima dan diserahkan kepada BKPSDM untuk tindak lanjut, yang memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. 

“Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciladug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM,” ujar Deden.

Halaman
12