Korupsi Kuota Haji

Modus Korupsi Kuota Haji Kemenag RI 2023-2024 yang Membuat Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICEKAL KE LUAR NEGERI- Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (22/3/2023). Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicekal KPK sejak Senin (11/8/2025) terkait kasus korupsi kuota Haji Kemenag 2023-2024. (Dok. kemenag)

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Yaqut sendiri telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Lantas, berapakah harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang dicekal oleh KPK? Berikut informasinya, dikutip dari E-LHKPN.

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar negeri itu diterbitkan pada Senin (11/8/2025).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah oleh KPK.

Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 20 Januari 2025.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Halaman
1234