"Di mana ditemukan 470 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan atau tupperware dalam kompartemen mobil," kata David.
Barang haram itu berasal dari Iran dan China, kemudian transit di pelabuhan negara Malaysia, baru masuk ke Indonesia melalui Sumatra.
Ia menambahkan, para pelaku telah melakukan tindak pidana narkoba tersebut selama empat bulan.
"Dari Sumatra, yang saya sampaikan, mereka memodifikasi kendaraan, salah satu kompartemennya bagaimana tidak bisa dicek oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
"Barang yang ada sekarang ini semua dibawa dari Sumatra melalui jalur darat, menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi oleh tersangka," lanjut dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," ucapnya. (m31)