Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga kini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News