Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penipuan modus tukar kartu ATM. Satu pelaku dari tiga pelaku yang merupakan seorang residivis berinisial MAZ berhasil dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan dua pelaku lainnya berinisial A dan M kini masih diburu pihak kepolisian.
"Satu pelaku kami tangkap berinisial MAZ dan dua pelaku berinisial A dan M masih diburu," katanya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Yandri menjelaskan MAZ merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari penjara di Bogor beberapa bulan ke belakang.
"Dalam beraksi, ketiga pelaku berbagi peran dalam memperdaya korban," ungkapnya.
Kasus penipuan modus tukar ATM ini terbongkar usai salah satu penumpang pesawat berinisial MN melaporkan kehilangan saldo rekening hingga puluhan juta rupiah ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Penipuan Modus Tukar ATM Dibongkar Polresta Bandara Soetta, Ini Peran Para Pelaku
Yandri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.
Di sisi lain, Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta, Iptu Agung Pujianto menjelaskan korban baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603.
Saat menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung, korban bertemu dengan dua pria yang belakangan diketahui bernama A dan M.
Kedua pelaku menawarkan kerjasama bisnis elektronik dengan syarat korban memperlihatkan saldo rekeningnya.
“Korban kemudian diajak menuju mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo,” ujar Agung.
Saat itulah pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang mirip. Korban sempat dibawa ke dalam mobil pelaku, sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1.
Tidak lama berselang korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 41.000.000 dari rekeningnya, padahal ia tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 41.000.000 dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Bandara Soekarno Hatta," ungkap Agung.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga kini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News