Residivis Jambret Dibekuk Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seberat 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa

Seorang residivis pelaku jambret berinisial AH (47) dibekuk polisi usai merampas kalung milik emak-emak di kawasan Cikupa

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
JAMBRET - Seorang residivis pelaku jambret berinisial AH (47) dibekuk polisi usai merampas kalung milik emak-emak di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat diwawancarai Sabtu (6/9/2025) Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando mengatakan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Seorang residivis pelaku jambret berinisial AH (47) dibekuk polisi usai merampas kalung milik emak-emak di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban yang merupakan seorang ibu-ibu terlihat tengah membeli sayuran di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (3/9/0/2025) pagi.

Saat korban hendak pulang usai membeli sayur, pelaku yang mengendarai motor dengan cepat merampas kalung emas yang tengah dipakai korban.

Korban pun sempat berteriak meminta tolong sembari berusaha mengejar pelaku, namun pelaku tetap berhasil kabur sambil membawa kalung emas seberat 20 gram tersebut.

"Setelah menerima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan," kata Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando saat diwawancarai, Sabtu (6/9/2025).

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Cikupa kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Desa Kadu Sumpung, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/9/2025).

"Pada saat pelaku ditangkap pelaku sempat mengelak, namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV akhirnya pelaku mengakui bahwa itu dirinya yang melakukan penjambretan," ungkap Johan.

Johan menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan.

Dia mengatakan uang hasil dari penjambretan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Pelaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama, saat itu pelaku melakukan askinya pada tahun 2014 di wilayah Hukum Cikupa," ungkap Johan.

"Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk berfoya foya di tempat hiburan malam," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kalung emas senilai Rp 20.000.000, jaket abu-abu, helm fullface hitam serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencuriam dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (m41) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved