Makan Bergizi Gratis
Belum Ada Koordinasi dengan BGN, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG
seluruh biaya perawatan untuk pelajar yang mungkin terdampak keracunan program MBG ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pelajar yang jadk korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Kepala Kantor Cabang BPJS Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani mengatakan, tanggung jawab perobatan korban keracunan MBG berada di pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sebetulnya beberapa waktu lalu telah menyampaikan bahwa seluruh biaya perawatan untuk pelajar yang mungkin terdampak keracunan program MBG ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN," ujar Ratih saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut Ratih menjelaskan, BGN belum berkoordinasi dengan pihaknya terkait dengan penanganan apabila terdapat siswa yang keracunan MBG bahkan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
BPJS Kesehatan Tangerang sendiri mencakup dua wilayah di Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Teranyar, dua siswa SMA di Kota Tangerang Selatan dikabarkan mengalami diare usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bakti Jaya Setu 2.
"Untuk sementara ini memang kami belum ada koordinasi dengan BGN, namun tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan nanti akan dilakukan khusus membahas MBG ini," ungkapnya.
Kendati demikian ia menuturkan siap untuk menanggung biaya perobatan ataupun perawatan jika ada siswa keracunan usai memakan program MBG yang tidak tertangani BGN.
Kasus pelajar keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan.
Menurut dia, selama Pemerintah Pusat tidak menerapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pasien yang keracunan tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.
"Namun apabila ada kasus keracunan akibat MBG yang tidak ditanggung BGN tetap akan dijamin melalui program JKN, misalnya tidak tertanggung oleh BGN, mungkin ada yang kelewat gitu kami siap untuk menanggung," ungkapnya.
Oleh karena itu masyarakat yang menjadi peserta BPJS diminta untuk memastikan keaktifan statusnya agar bisa mengakses layanan JKN.
"Syarat yang pertama tadi bahwa kepesertaan JKN harus dipastikan aktif, kalau belum menjadi peserta bisa mendaftar sebagai peserta yang mana sesuai dengan segmennya," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jamin Mutu MBG, Pemkab Tangerang Panggil 63 SPPG yang Belum Kantongi SLHS |
![]() |
---|
Sikap Tegas Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Dipuji Mahfud MD: Terus Maju, Pak! |
![]() |
---|
YIPB Lakukan Inspeksi untuk Program MBG bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Banten |
![]() |
---|
Sikap Menkeu Purbaya Ditentang Luhut Agar Tak Relokasi Anggaran MBG |
![]() |
---|
Baru Jadi Menteri Purbaya Cuekin Permintaan Luhut agar Tidak Ambil Anggaran MBG yang Tidak Terserap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.